Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya melakukan USG di rumah sakit yang dokternya adalah laki-laki? Bagaimana jika si wanita itu sudah ditemani suaminya?
Jawaban (oleh Ust Dzulqarnain) :
Pembolehan terhadap perempuan untuk berobat kepada dokter laki-laki hanyalah pada saat darurat, yaitu saat penyakitnya memang harus segera diperiksa, sedangkan dokter perempuan tidak ada. Ini adalah ketentuan umum yang ditunjukkan oleh sejumlah dalil.
Berdasarkan ketentuan ini, bila USG yang ditanyakan berkaitan dengan hal darurat, sedangkan dokter perempuan tidak ada lagi, dia (dengan ditemani oleh suaminya) boleh diperiksa oleh dokter laki-laki sesuai dengan kadar keperluan saja.
Wallâhu A’lam.
Sumber : Majalah Asy-Syifa’ ed.1/1432/2011
Show comments
0 Komentar untuk : USG oleh Dokter Laki-Laki
"Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." [TQS. An-Nisa' (4):9]